Busettt, Polisi Bakal Bebaskan Bocah 15 Tahun Pembunuh Eno Jika 15 hari BAP Belum Juga Rampung

Loading...

Mata Tasbih, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan disertai pemerkosaan Eno Parihah, 19, yang alat vitalnya ditusuk gagang pacul.

Baca Juga: Mensos: Penjahat Seksual Tidak Bisa Dimaafkan Meskipun Pelaku Usia dibawah Umur

‎BAP ini harus dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, penyidik punya waktu 15 hari untuk melimpahkan BAP tersebut ke Kejati DKI Jakarta. Sebab, jika waktu itu lewat, maka salah satu tersangka yakni RAM (15) harus dibebaskan secara hukum karena masih di bawah umur.

"Jadi hanya 15 hari untuk penyidik menyiapkan itu. Kalau belum siap nanti dilepas kembali, diserahkan kepada orang tua," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/5).

Oleh sebab itu, ujar Awi, penyidik mengebut berkas perkara itu sebelum 15 hari. Pengerjaan berkas perkara itu meliputi, konstruksi pasal, identitas tersangka, ‎barang bukti, korban, dan segala hal yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Kami upayakan agar segera diterima jaksa. Karena tersangkanya di bawah umur, kami terbentur dengan Undang-undang Perlindungan Anak," ‎katanya.

Baca Juga: Inilah Hasil Ronsen Eno, Gagang Cangkul Tembus Ke Paru-Paru

Tetapi, menurut Awi, semua hal tersebut sudah dikerjakan penyidik. Hanya saja hasil labotorium forensik (labfor) terkait bukti-bukti forensik masih dalam proses penyelesaian.‎ "Kami butuh bukti yang menguatkan. Salah satunya hasil forensik itu," katanya lagi.

Loading...
close
Loading...